USAHA
KECIL MENENGAH
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat
UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun
daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki
peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat
membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan
lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari
itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha
yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara
pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.
Ø Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri
sendiri.
Ø Keragaman Pengertian UKM
1. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
2. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3. Berdasarkan Keputuasan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994
tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan
sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha
yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000
atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan
bangunan yang ditempati) terdiri dari :
– Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
– Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga,
petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa
)
4. Menurut UU No 20 Tahun
2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang
tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
– Kekayaan bersih
lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
– Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
– Kekayaan bersih
lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
– Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
Ø Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga
dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di
negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:
– Jumlah tenaga kerja
– Pendapatan
– Jumlah aset
Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga
Kerja di UKM
Distribusi
jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunujukan bahwa di satu
sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian dan di sisi lain dapat
dilihat dari jenis produk yang di buat, jenis teknologi dan alat-alat produksi
yang di pakai dan metode produksi yang di terapkan UKM di Indonesia pada
umumnya masih dari kategori usaha “primitif”.
Pentingnya UKM
sebagai salah satu sumber pertumbuhan kesempatan kerja di Indonesia tidak hanya
tercerminkan pada kondisi statis yakni jumlah orang yang bekerja di kelompok
usaha tersebut yang jauh lebih banyak dari pada yang diserap oleh UB, tetapi
tetapi juga dapat dilihat pada kondisi dinamis yakni dari laju kenaikannya
setiap tahun yang lebih tinggi dari pada oleh UB.
Data statistik
menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 %
terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang
terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja
Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir
sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit
usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit. Setiap UMKM
rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3
juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran
diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal
ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki
signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang
berperan banyak pada sektor rill.
Negara besar
dan kaya sumber daya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati
seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril.
Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di
sektor rill bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya
akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak
politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara
keseluruhan
Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran
UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output pertumbuhan PDB cukup besar.Kontribusi
UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil dibandingkan kontribusinya terhadap
kesempatan kerja/rasio NOL menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih
rendah dibandingkan di UM dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L
dan K (PP/ dari TFP : produktivitas dari factor-faktor produksi secara total.Pasar yang dilayani UM berbeda dengan
pasar UK.Pasar UM banyak melayani
masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dengan elastisitas pendapatan positif.Pasa yangdilayani UK lebih banyak
kelompok pembeli berpenghasilan rendah dengan elastisitas pendapatan negative.
Salah
satu alternatif untuk menyelesaikan masalah ini adalah pemanfaatan pasar
domestik secara optimal dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat menjadi
solusinya. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lebih menyerap tenaga kerja
dibandingkan dengan sektor formal. Karena pada sektor formal dibutuhkan suatu
keterampilan yang khusus yang tidak dimiliki olh sebagian besar pencari kerja.
Dengan kata lain kondisi keterampilan tenaga kerja ini sering tidak sesuai
dengan kondisi keterampilan yang dituntut oleh sektor formal pada umumnya.
Berdasarkan prospek usaha, UKM merupakan sektor yang potensial dalam
menciptakan nilai tambah. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa UKM belum
maksimal dikembangkan, terbukti dengan banyaknya kekurangan yang menghambat UKM
untuk berkembang. Salah satu faktor yang sangat berpengaruh yaitu dalam hal
permodalan (investasi). Hal tersebut menghambat UKM untuk meningkatkan skala
produksi dan perluasan skala usaha. Sehingga meskipun potensial dalam
penciptaan lapangan kerja, dengan adanya hambatan tersebut akan menghambat
proses penyerapan tenaga kerja dan perluasan usaha. Salah satunya sektor UKM
yang memiliki potensi tersebut yaitu UKM sektor industri makanan dan minuman.
Hal
ini dapat dilihat dari kontribusi dan peranan UKM sektor industri makanan dan
minuman dalam menyerap tenaga kerja, juga memiliki nilai output dan nilai
tambah yang tinggi. Selain itu UKM industri makanan dan minuman juga dapat
mengoptimalkan pasar domestik. Untuk melihat peranan UKM sektor industri
makanan dan minuman, sehingga tujuan penelitian ini adalah (1) Melihat peranan
UKM sektor industri makanan dan minuman dalam struktur permintaan, investasi
dan nilai tambah bruto, (2) Menganalisa keterkaitannya dengan sektor-sektor
lainnya, (3) Menganalisa dampak penyebaran antara UKM sektor industri makanan
dan minuman dengan sektor lainnya, dan (4) Menganalisa dampak ekonomi yang
ditimbulkan oleh UKM sektor industri makanan dan minuman dalam meningkatkan
penyerapan tenaga kerja berdasarkan efek pengganda (multiplier) output,
pendapatan dan tenaga kerja. Jenis data yang digunakan dalam penelitian
merupakan data sekunder dari Tabel Input-Output UKM nasional tahun 2007
updating dengan matriks berukuran 233×233 yang kemudian diagregasi menjadi
matriks berukuran 33×33 dan juga beberapa data sekunder lainnya.
Sumber
data berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), Gabungan Pengusaha Makanan dan
Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya. Metode yang
digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis
Input-Output maupun analisis deskriptif. Pengolahan data dilakukan dengan
bantuan software Microsoft Excell 2003. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa
UKM sektor industri makanan dan minuman mampu mempengaruhi pembentukan output
sektor hulunya terutama sektor industri pengolahan lainnya (besar). Investasi
industri makanan dan minuman kecil, menengah maupun besar menunjukkan nilai
yang sangat kecil. Hal ini terjadi karena sebagian besar UKM sektor industri
makanan dan minuman belum bankable (belum memenuhi syarat berhubungan dengan
bank) sehingga sulit untuk mendapatkan kredit untuk penambahan modal.
Nilai
tambah bruto sektor industri tergolong tinggi, termasuk didalamnya industri
makanan dan minuman yang cukup tinggi. Berdasarkan hasil analisis keterkaitan
baik langsung maupun tidak langsung, industri makanan dan minuman kecil,
menengah dan besar memiliki keterkaitan kebelakang yang lebih besar
dibandingkan dengan nilai keterkaitan kedepannya. Hal ini disebabkan industri
makanan dan minuman kecil, menengah dan besar memiliki keterkaitan yang kuat
dengan sektor hulunya yaitu industri pengolahan lainnya (besar). Nilai
keterkaitan ke depan yang rendah diakibatkan oleh penggunaan output dari
industri makanan dan minuman kecil, menengah dan besar yang lebih banyak
dikonsumsi langsung oleh rumah tangga daripada digunakan sebagai input antara
oleh sektor produksi lainnya.
EKSPOR
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.[1] Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.[2] Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya.[2] Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi. Ekspor langsung
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa
melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.[3] Penjualan dilakukan melalui distributor dan
perwakilan penjualan perusahaan.[3][4] Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan
kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih
tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.[3][5]
Ekspor tidak
langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik di mana barang
dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut.[3] Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export
management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading
companies ).[4] Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan
tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap
distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.[5]
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.[3]
Tahap-tahap
Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan,
berikut ini 4 langkah persiapannya:[4]
1. Identifikasi pasar yang potensial
2. Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
3. Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
4. Alokasi sumber daya.
Komoditi ekspor
Indonesia
Sepuluh komoditi ekspor utama Indonesia adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan produk
karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao dan kopi.[6] Namun, pasar internasional semakin kompetitif
sehingga sepuluh komoditas ekpor utama Indonesia terdiversifikasi.[6] Komoditas lainnya, yaitu makanan olahan, perhiasan, ikan dan produk ikan,
kerajinan dan rempah-rempah, kulit dan produk kulit, peralatan medis, minyak atsiri, peralatan
kantor dan tanaman obat.[6]
Pada tahun 2011, industri menyumbang US$ 122 miliar atau
sebesar 60 persen dari total nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu
pertanian dan pertambangan, masing-masing menyumbang 2,54 persen dan 17,02
persen dari keseluruhan ekspor. Sementara itu ekspor sektor migas hanya
mencapai US$ 41 miliar atau sebesar 20,43 persen dari total ekspor.[7]
Komposisi
komoditas ekspor Indonesia tahun 2011 [7]
Komoditas
|
Nilai
|
Persentase
|
Hasil Industri non migas
|
US$ 122 miliar
|
60%
|
Industri Migas
|
US$ 41 miliar
|
20,43%
|
Pertambangan non migas
|
US$ 34 miliar
|
17,02%
|
Pertanian
|
US$3,1 miliar
|
2,54%
|
Ekspor
Indonesia dari tahun ke tahun
Ekspor
Indonesia setahun
|
Tahun
|
Sumber
|
US$25,9 miliar
|
1990
|
|
US$36,50 miliar
|
1993
|
|
US$42,16 miliar
|
1994
|
|
US$47,75 miliar
|
1995
|
|
US$52,03 miliar
|
1996
|
|
US$56,16 miliar
|
1997
|
|
US$65,4 miliar
|
2000
|
|
US$58,7 miliar
|
2001
|
|
US$71,58 miliar
|
2004
|
|
US$85,56 miliar
|
2005
|
|
US$100.79 miliar
|
2006
|
|
US$114.10 miliar
|
2007
|
|
US$137,02 miliar
|
2008
|
|
US$116,5 miliar
|
2009
|
|
US$157,7 miliar
|
2010
|
|
US$203.62 miliar
|
2011
|
|
US$190.03 miliar
|
2012
|
Kesalahan umum
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh
perusahaan yang baru melakukan ekspor, yaitu :[4]
1. Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
2. Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Istilah-istilah
Berikut adalah istilah-istilah ekspor yang sering
digunakan:[15]
Air waybill
Bill of lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan
barang melalui laut.
Invoice
C&F (Cost and Freight)
Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
Clearance
2. Izin berangkat kapal dari pelabuhan.
Consignee
Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
F. O. B (free on board)
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
Packing list
Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan
berat kotor)
Commodity
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
Phytosanitary certificate
Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian Republik Indonesia. Proses
mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat karantina antar pulau)
Weight
Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
Prospek UKM dalam era perdagangan bebas dan globalisasi dunia
Menghadapi
persaingan bebas, usaha menengah dinilai jauh lebih siap dilihat dari segi
kemampuan SDM, skala usaha dan kemampuannya untuk melakukan inovasi dan akses
pasar. Dalam perjalanannya pembinaan terhadap UKM, lebih condong kepada
pembinaan pengusaha kecil, sementara pembinaan terhadap usaha menengah
seolah-olah terlupakan. Kebijakan pengembangan usaha bagi usaha menengah belum
bersandar pada satu peraturan pemerintah sebagai payung kebijakan, dan dalam
aras pengembangan usaha, masih terdapat grey area dalam pengembangan usaha
menengah
Salah satu
strategi untuk mendorong kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta
mengatasi kesenjangan yang terjadi, adalah dengan menumbuhkan usaha menengah
yang kuat dalam membangun struktur industri. Strategi pengembangan usaha
menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kurang diperhatikannya
entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun dalam
kebijakan pengembangan UKM.
Sekalipun peran
usaha menengah lebih rendah dibandingkan dengan usaha kecil. Namun dengan
memperhatikan posisi strategis dan keunggulan yang dimilikinya, Usaha menengah
layak untuk didorong sebagai motor pengembangan UKM dalam persaingan bebas. Hal
ini karena potensi teknologi dan sumberdaya manusianya jauh lebih tinggi dari
pada usaha kecil.
Lebih jauh
penulis mengungkapkan bahwa dengan terjadinya pergeseran tatanan ekonomi dunia
pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UKM menghadapi situasi yang
bersifat double squeze yaitu situasi yang datang dari sisi internal
berupa ketertinggalan produktivitas,
efisiensi dan
inovasi; dan situasi yang datang dari eksternal pressure. Dengan adanya dua
fenomena di atas yang perlu diperhatikan adalah masalah ketimpangan struktur
usaha dan kesenjangan usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.
Dalam era
perdagangan bebas, dimana siklus produk relatif pendek dan sangat ditentukan
oleh selera konsumen, mengharuskan setiap pelaku bisnis memiliki akses yang
cukup terhadap pasar dan kemampuan inovasi produk, guna meningkatkan daya
saingnya. Justru hal inilah yang merupakan titik lemah yang dimiliki oleh UKM
pada umumnya. Disisi lain UKM memegang peran penting dalarn perekonomian
Indonesia baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dalam penciptaan lapangan
kerja. Dalam hal ekspor, UKM memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan
ekspor. Hanya saja potensi ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Hanya UKM
yang bergerak di sektor industri tertentu saja yang sudah melakukan ekspor.
Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang
mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya
berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor
tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang
diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen.
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM,
namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan
dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM
oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak
hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan.
Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir disemua sektor, antara
lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dalam menghadapi persaingan di Zaman
Era Globalisasi yang sedang bergulir tahun 2014, UKM Republik Indonesia
dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk
memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk
berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat
dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar. Kesadaran
akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada
tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan
perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan
menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan,
kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya
untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep
blue ocean strategy.
Sumber :
http://aldisyalfaniaroon.blogspot.co.id/2015/05/prospek-ukm-dalam-era-perdagangan-bebas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar