PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber
Daya Alam
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber
daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri
kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan
tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan
sebagainya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada
yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung
dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Persoalan Sumber Daya Alam :
· Penebangan
liar
·
Penambangan tanpa ijin
·
Pencurian ikan
·
Pemanasan global
·
Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
·
Limbah
·
Kebakaran hutan
·
Polusi udara
·
Gagal panen
·
Pencemaran sungai
Permasalahan lingkungan :
v Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara,
masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan
karena human error (eksploitasi berlebihan)
v Kerusakan sumber daya alam: masalah erosi
lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena
bencana alam
v Masalah pemukiman : sanitasi, air bersih,
kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
§ Pelestarian/ Mencegah eksploitasi berlebihan,
pengembangan
§ Penyelamatan (UU Kehutanan)
§ Menangani tindak kriminalitas
§ Pengelolaan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
·
Melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal
33 Ayat 3 UUDN RI 45)
·
Diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
·
Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta
kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak
menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak
penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
·
Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam
yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar
kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima
manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
2. Kebijakan Sumber Daya Alam Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Kebijakan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk
mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal
serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi
sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial
untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya
alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber
daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul
selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang
guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat
dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun
berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan
antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan
ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan
kualitasnya secara baik.
5. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
. Kebijakan Sumber Daya Alam Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Kebijakan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk
mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal
serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi
sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial
untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya
alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber
daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul
selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang
guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat
dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
3. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan
kualitasnya secara baik.
5. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3. Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam
Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha
milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama
mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT
Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas
20.899.673 ha.
Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk
dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT
Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum
Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang
perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam
kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu
Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina
hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta
mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di
Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT
Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan
data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya
alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
Sumber : http://www.academia.edu/8586083/Sumber_Daya_Alam_Sisdiati_Lifenty_Tangdilintin_B111_12_329_Tugas_Pengganti_Final
Tidak ada komentar:
Posting Komentar