Ekonomi Koperasi
“POLA KEGIATAN
DAN PENGELOLAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM X”

Nama Kelompok:
Annisa
Rahmah Utami 20215887
Elfa Sabri
Qalbina 22215165
Putri
Anggie Ramadhani 25215436
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di sisi lain koperasi juga
sebagai penggerak perekonomian Indonesia, akan tetapi pada zaman ini koperasi
sangatlah lemah keberadaannya dikarenakan koperasi dianggap sebagai usaha yang
hanya begitu-begitu saja oleh masyarakat. Koperasi juga dipandang usaha yang
tidak memiliki badan hukum dan tidak berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi pada
kenyataannya koperasi yang tidak berbadan hukum dan asas kekeluargaan hanyalah
sedikit. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian pada koperasi yang telah
memiliki badan hukum. Dalam hal ini,Penulis mengambil obyek koperasi yang
berada di bekasi yang bernama Koperasi Serba Usaha “Makmur Mandiri”. Selain
itu, latar belakang penulisan ini untuk memenuhi tugas akhir mata Kuliah
Ekonomi Koperasi serta meneliti akan koperasi yang telah memiliki badan hukum
dan menerapkan asas kekeluargaan.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penulisan
laporan observasi ini untuk kita bisa mengetahui mengenai kegiatan di dalam
koperasi dan menambah wawasan serta pengetahuan dalam berkoperasi. Agar penulis
bisa berinteraksi dengan para anggota koperasi sebagai modal awal untuk berkoperasi.
1.3 Ruang
Lingkup
Adapun ruang lingkup dari laporan
ini yang mebatasi dalam pembahasasn diantaranya:
1. Identitas Dari Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
2. Sejarah singkat berdirinya Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
3. Organisasi dan sistem yang bergerak dalam Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
1. Identitas Dari Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
2. Sejarah singkat berdirinya Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
3. Organisasi dan sistem yang bergerak dalam Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
1.4 Waktu
Pelaksanaan
Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penulisan sebagaiberikut:
1) Observasi
1) Observasi
BAB
II
PEMBAHASAN
Dari hasil observasi koperasi, kami
memperoleh data identitas koperasi sebagai berikut:
Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha “MAKMUR MANDIRI”
Alamat : Jl. Sultan agung KM 27 no.5 pofok ungu kota bekasi, jawa barat
Jenis Koperasi : Simpan pinjam
Badan Hukum : 518/ SK4/ UKM/ 2009
Berdiri : 16 juni 2009
Telp. : 021 - 8890812
Faximile : 021 – 88336631
Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha “MAKMUR MANDIRI”
Alamat : Jl. Sultan agung KM 27 no.5 pofok ungu kota bekasi, jawa barat
Jenis Koperasi : Simpan pinjam
Badan Hukum : 518/ SK4/ UKM/ 2009
Berdiri : 16 juni 2009
Telp. : 021 - 8890812
Faximile : 021 – 88336631
2.1
Aspek Ideologi (Berpedoman pada pasal 1-5)
Berawal dari
tujuan pendirian dan Misi Koperasi “Makmur Mandiri” untuk mengangkat taraf
kesejahteraan anggota serta keluarga anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta untuk penanaman modal usaha guna meningkatkan pelayanan yang
lebih optimal kepada anggota maupun masyarakat luas, maka perlu pengembangan
usaha. Salah satu faktor pendukung agar pengembangan ini berasal adalah
permodalan yang kuat. Dengan adanya permodalan yang kuat serta mencukupi untuk
pengembangan usaha maka diharapkan adanya peningkatan keuntungan sehingga
secara tidak langsung akan mengangkat kesejahteraan anggota maupun keluarga anggota
serta masyarakat luas.
Hal inilah yang dirasakan oleh Koperasi Serba Usaha “ Karya Abadi” Malang saat ini. Pihak koperasi merasa bahwa permodalan yang dimiliki belum mencukupi permintaan konsumen serta pengembangan usaha ke taraf yang lebih baik besar dan bersaing dalam era globalisasi.
Mengingat akan desaknya hal tersebut maka perlunya kiranya pihak koperasi mengajukan proposal pinjaman atau pembiayaan modal kerja yang ditunjukan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir. Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM) sehingga mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Hal inilah yang dirasakan oleh Koperasi Serba Usaha “ Karya Abadi” Malang saat ini. Pihak koperasi merasa bahwa permodalan yang dimiliki belum mencukupi permintaan konsumen serta pengembangan usaha ke taraf yang lebih baik besar dan bersaing dalam era globalisasi.
Mengingat akan desaknya hal tersebut maka perlunya kiranya pihak koperasi mengajukan proposal pinjaman atau pembiayaan modal kerja yang ditunjukan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir. Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM) sehingga mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
A. Tujuan:
1. Mendapat
bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa memperkuat permodalan
dikoperasi “ makmur manidiri”
2. Mendapat
bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa mengembangkan usahanya
ke taraf yang lebih besar dan lancar.
3. Mendapat
bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa meningkatkan usaha dan
kinerja guna mengoptimalkan pendapatan yang berdampak pada peningkatan
kesejahteraan anggota, keluarga anggota serta masyarakat luas.
B. Sasaran:
1. Untuk
memperkuat dan memperlanjar srtuktur permodalan Koperasi “ makmur mandiri” .
2. Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja guna pengembangan usaha.
3. Untuk
mengoptimalkan pendapatan sehingga Sisa Hasil Usaha ( SHU) agar lebih
meningkat.
4. Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas yang berhubungan dsecara langsung
maupun tidak langsung dengan pihak koperasi.
C. Sejarah
serta Perjalanan Usaha Koperasi
Sejarah
berdirinya koperasi simpanan pinjaman makmurmandiri:
Koperasi simpanan pinjaman makmur mandiri merupakan lembaga keuangan non bank, koperasi tersebut didirikan oleh ibu tri endahyang didirikan berdasarkan badan hukum koperasi nomor18/518/SK/UKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 juni 2009 denagn bidang usaha “simoan pinjam” . Koperasi ini berpusaf di Jl. Sulatan agung KM 27 no. 5 pondik ungu kota bekasi – jawa barat .
Koperasi simpanan pinjaman makmur mandiri merupakan lembaga keuangan non bank, koperasi tersebut didirikan oleh ibu tri endahyang didirikan berdasarkan badan hukum koperasi nomor18/518/SK/UKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 juni 2009 denagn bidang usaha “simoan pinjam” . Koperasi ini berpusaf di Jl. Sulatan agung KM 27 no. 5 pondik ungu kota bekasi – jawa barat .
D. Visi
dan Misi Koperasi
Sebagai tindak
lanjut dari pendirian Koperasi KARYA ABADI, Koperasi ini mulai merumuskan visi
dan misinya.
VISI
Manjadi koperasi mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan menegembangkan potensi ekonomi rakyat.
Manjadi koperasi mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan menegembangkan potensi ekonomi rakyat.
MISI
Meningkatkan kinerja koperasi yang sehat, memnerikan lpelayanana terbaik kepada anggota / calom anggota.
Meningkatkan kinerja koperasi yang sehat, memnerikan lpelayanana terbaik kepada anggota / calom anggota.
E. Analisis
pada aspek ideologi
Koperasi Serba Usaha “makmur mandiri”
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini
merupakan sebuah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang, sesuai pasal dengan pasal 2 bahwa koperasi ini berlandaskan
kepada pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Seperti
halnya dengan koperasi lainnya, koperasi karya abadi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian nasional. Berdasarkan observasi yang kami
lakukan bahwasanya koperasi ini sudah menerapkan fungsi dan peran koperasi
antara lain:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya di wilayah sekitar makmur mandiri.
b. Koperasi
makmur mandiri sudah berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d. Koperasi
berusaha untuk mewujudkan an mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi Serba Usaha “makmur manidiri”
juga sudah melaksanakan prinsip koperasi, antara lain:
a. Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis.
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota.
d. Kemandirian.
F. Permasalahan
1. Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka.
Di dalam hal ini, semua orang
berhak untuk menjadi anggota koperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang
bersifat suka rela dan terbuka. Akan tetapi, tidak semua orang bisa dengan
mudah menjadi anggota koperasi karya abadi karena koperasi ini sangat selektif
dalam memilih anggota. Ada beberapa aspek penilaian koperasi terhadap calon
anggota, yaitu: jumlah pendapatan dan pengeluaran dari calon anggota, karakter
pribadi dari calon anggota itu sendiri apabila calon anggota berkarakter baik
dan cash flownya memenuhi syarat maka dapat menjadi anggota koperasi makmur
mandiri.
2.2
Aspek Kelembagaan(Berpedoman pada pasal 6-40)
Koperasi yang kami observasi
memiliki aspek kelembagaan seperti berikut ini:
I.
Nama Koperasi
Koperasi "makmur mandiri"
Koperasi "makmur mandiri"
II.
Tanggal berdiri
Makmur mandiri berdiri pada tanggal 16 juni 2009
Makmur mandiri berdiri pada tanggal 16 juni 2009
1. Alamat : Jl. Sultan agung KM 27 No.5 pondok ungu kota bekasi – jawa
barat
2. Telepon : (021) 8890812
3. Fax : (021) 88336631
2. Telepon : (021) 8890812
3. Fax : (021) 88336631
Pinjam Makmur
Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah
atau Badan Usaha lainnya. Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi
Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri
telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah
dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM
di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
III.
JENIS – JENIS USAHA
a. Simpanan
Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja. Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja. Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).
NO
|
SALDO
TABUNGAN
|
BUNGA
PER TAHUN
|
1
|
Kurang dari
Rp.200.000
|
0
|
2
|
Rp.200.000 s/d
1.999.999
|
6%
|
3
|
Rp.2.000.000 s/d
19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp.20.000.000 s/d
49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp.50.000.000 s/d
99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp.100.000.000 atau
lebih
|
18%
|
b. Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000, Jangka waktu
maksimal 24 bulan, Persyaratan ringan , Bunga bersaing, Pinjaman yang diberikan
telah dilindungi oleh asuransi. Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over
dari Bank / Koperasi lain.
Persyaratan Peminjam :
Persyaratan Peminjam :
1) Surat
pengangkatan karyawan
2) Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3) Buku
tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4) Ijazah terakhir + Slip gaji
5) Fotocopy
ktp & KK
c. Kredit
Usaha
SOPP (System Online Payment Point). System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
SOPP (System Online Payment Point). System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
1) Pembayaran
Listrik PLN
2) Pembayaran
PDAM
3) Pembayaran Tagihan Telepon
4) Pembayaran
Angsuran Kredit
5) Pembelian Pulsa Telepon Seluler
6) Pembayaran
Kartu Kredit
7) Pembayaran
Angsuran Motor
IV.
HAK DAN KEWAJIBAN
1) Hak
Anggota :
·
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota
·
Memilih pengurus dan pegawai
·
Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
·
Meminta diadakannya rapat anggota
·
Mengemukakan pendapat kepada pengurus di
luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
·
Memanfaatkan pelayanan koperasi dan
mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
·
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi
·
Menyetujui atau mengubah AD, ART serta
ketetapan-ketetapan lainnya.
2) Kewajiban
Anggota:
·
Mematuhi AD, ART serta keputusan yang
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
·
Menanandatangani perjanjian kontrak
kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi
koperasi
·
Menjadi pelanggan tetap
·
Memodali Koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
atas dasar kekeluargaan
·
Menjaga kerahasiaan perusahaan dan
organisasi Koperasi kepada pihak luar
·
Menanggung kerugian yang diderita
koperasi sebatas modal yang disetor.
V.
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
a) Modal
sendiri berasal dari:
§ Simpanan
pokok
§ Simpanan
wajib
§ Simpanan
sukarela
§ Dana cadangan
§ Hibah
b) Modal
pinjaman berasal dari:
·
Pinjaman dari anggota koperasi itu
sendiri
·
Pinjamandari bank
·
Pinjaman dari anggota koperasi lain
VI.
ALAMAT & JUMLAH ANGGOTA
PEMINJAM DI KOPERASI
Ruko Niaga kalimas Blok C No.1
Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.
Ruko Niaga kalimas Blok C No.1
Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi simpan pinjam “makmur mandiri” merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, koperasi ini
berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945. Koperasi ini bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3.2 Saran
1. Bagi
pemerintah
Pemerintah harus berperan sesuai
porsinya yaitu sebagai pengawas serta pengontrol jalannya kegiatan koperasi.
Pemerintah tidak boleh banyak ikut campur terhadap kegiatan koperasi karena
koperasi sudah memiliki hak otonomi koperasi yang berarti koperasi berhak untuk
mengatur sendiri jalannya kegiatan koperasi tersebut.
2. Bagi
masyarakat
Masyarakat harus sadar dan mengerti akan
pentingnya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tidak hanya
berguna untuk melakukan simpan pinjam saja, akan tetapi juga dapat memberikan
ilmu sebagai modal kita untuk membuka lapangan pekerjaan
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar