Undang - undang Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD
1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia, yaitu:
1.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam
pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti
kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak
akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.
Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal
18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas
maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas,
penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar
pertimbangan[3]:
1.
Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim;
2.
Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.
Dati II
adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati
II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.
Nyata, otonomi
secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.
Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk
memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.
Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
4.
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.
Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
6.
Perpu No.
3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
7.
Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan
Asli Daerah
Perubahan Penerimaan Daerah
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan
sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan
perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada
meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun,
bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar
belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran
pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan
atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA
(Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu
alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan
atas pendapatan, terutama PAD bisa saja
berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya
birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat
preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan
akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab,
diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat
penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi
daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa
perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1. Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika
sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka
itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif.
2. Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami
sebagai praktik moral hazard yang
dilakukan agency yang dalam konteks
pendapatan adalah sebagai budget minimizer.
3. Jika dalam APBD
“murni” target PAD underestimated, maka
dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar
mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P.
Pendapatan
Asli Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan
asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah
yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
1. Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah
“Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut
sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah,
restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan
asli daerah lainnya yang sah”.
2. Sedangkan menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan
asli daerah Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah
,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam
pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.
3. Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat
dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahan dan pembangunan
daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam
mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). (Mamesa, 1995:30)
4. Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu bahwa
pendapatan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber
dana pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan
sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah
menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli
daerah.
5. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan
daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan
asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
Secara
tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross
Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna
pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan Produk Domestik
Regional Bruto suatu provinsi, kabupaten, atau kota.
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat
mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara
pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja
baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam
wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999).
Tujuan utama
dari usaha-usaha pembangunan ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang
setinggi-tingginya, harus pula menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan,
ketimpangan pendapatan dan tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk
atau masyarakat akan memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
(Todaro, 2000).
Masalah pokok
dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap
kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang
bersangkutan dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan
sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada
pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses
pembangunan untuk mencipatakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan
kegiatan ekonomi.
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan
institusi – institusi baru, pembangunan industri – industri alternatif,
perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa
yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan
pengembangan perusahaan-perusahaan baru.
Setiap upaya
pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan
jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan
tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama
mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah
berserta pertisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber
daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk
merancang dan membangun perekonomian daerah.
Faktor-faktor Penyebab ketimpangan
Berikut
beberapa faktor utama penyebab terjadinya ketimpangn pembangunan ekonomi dalam
satu wilayah Negara :
·
Konsentrasi Kegiatan ekonomi, Konsentrasi
kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu merupakan salah satu faktor
yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah. Ekonomi
daerah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi tinggi cenderung tumbuh pesat.
Sedangkan daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah cenderung mempunyai tingkat
pembanguan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah.
·
Alokasi Investasi, Indikator
lain juga yang menunjukkan pola serupa adalah distribusi investasi (I)
langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri
(PMDN). Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar, bahwa
kurangnya I di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan
masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak adanya
kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur.
·
Mobilitas antar Faktor Produksi yang Rendah antar Daerah , Kehadiran buruh migran kelas bawah adalah pertanda semakin majunya
suatu negara. Ini berlaku baik bagi migran legal dan ilegal. Ketika sebuah
negara semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi
lebih tinggi (teori Marxist: naik kelas). Fenomena “move up the ladder”
ini dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah.
Walaupun demikian lapisan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sebenarnya
lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” atau lapisan-lapisan
yang berada di atasnya.
·
Perbedaan SDA antar Provinsi , Dasar
pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di daerah yang kaya SDA
akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang
miskin SDA. Sebenarnya sampai dengan tingkat tertentu pendapat ini masih dapat
dikatakan, dengan catatan SDA dianggap sebagai modal awal untuk pembangunan.
Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi
yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai sebaliknya malah akan mengganggu
pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi
daerah sendiri.
·
Perbedaan Kondisi Demografis antar Provinsi, Kondisi demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada yang
disominasi oleh sektor pertanian, ada yang didominiasi oleh sektor pariwisata,
dan lain sebagainya. Perbedaan kondisi demografis ini biasanya menyebabkan
pembangunan ekonomi tiap daerah berbeda-beda.
Kurang Lancarnya Perdagangan antar
Provinsi , Kurang lancarnya perdagangan antar
daerah juga menyebabkan ketimpangan ekonomi regional di Indonesia. Pada umumnya
ketidaklancaran tersebut disebabkan karena keterbatasan transportasi dan
komunikasi.
Pembangunan Indonesia Bagian Timur
Sebagaimana kita ketahui bahwa daerah Kalimantan
Selatan sebagaimana daerah Kalimantan umumnya yang merupakan salah satu pulau
terbesar yang ada di wilayah negara kita. Dengan jumlah penduduk yang mendiami
wilayah ini hanya sebesar 6% dari total penduduk Indonesia, maka akan berdampak
pada aktivitas ekonomi yang ada di wilayah ini.
Komoditas yang menjadi unggulan untuk
wilayah ini adalah sektor pertambangan dan galian, sub sector perkebunan dan
subsektor kehutanan. Ketiga sektor ini memberikan sumbangan besar bagi
pendapatan nasional.
Dilihat dari infrastruktur
transportasi, pelabuhan laut lebih mendominasi dibandingkan dengan yang
lainnya. Hal ini sangat wajar dengan kondisi geografis dari Kalimantan yang
lebih banyak rawa dibandingkan dengan daratannya yang memungkinkan sektor
pelabuhan laut dan lalulitas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan lebih
berkembang dibandingkan dengan transportasi darat.
Pembangunan jalan di pulau ini masih relative rendah
bila dibandingkan dengan luas wilayah pulau ini. Hal ini sangat signifikan
sekali dengan jumlah kendaraan yang berada di wilayah ini hanya sebesar 5,8%
dari jumlah kendaraan yang ada di Indonesia. Hal ini pula yang menyebabkan
rendahnya tingkat mobilitas dan tingginya biaya transportasi sehingga wilayah
ini kehilangan daya saingnya dalam menarik investasi.
Dan saat ini akses masyarakat Kalimantan terhadap air
bersih, hanya sebesar 44% yang dapat menikmati air bersih sedangkan sisanya
belum mendapatkan akses terhadap air bersih.
Teori dan analisis Pembangunan ekonomi daerah
Ada
sejumlah teori yang dapat menerangkan kenapa ada perbedaan dalam tingkat
pembangunan ekonomi antardaerah diantaranya yang umum di gunakan adalah teori
basis ekonomi,teori lokasi dan teori daya tarik industri.
1. Teori pembangunan ekonomi daerah
a. Teori basis ekonomi
Teori basis ekonomi menyatakan bahwa
faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan
langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah.
b. Teori lokasi
Teori lokasi juga sering digunakan untuk
penentuan atau pengembangan kawasan industri di suatu dareah. Inti pemikiran
dari teori ini didasarkan pada sifat rasional pengusaha/perusahaan yang
cenderung mencari keuntungan setinggi mungkin dengan biaya serendah mungkin
oleh karena itu , pengusaha akan memilih lokasi usaha yang memaksimalkan
keuntungannya dan meminimalisasikan biaya usaha atau produksinya, yakni lokasi yang
dekat dengan tempat bahan baku dan pasar.
c. Teori daya tarik industry
Dalam upaya pembangunan ekonomi daerah di Indonesia
sering di pertanyakan. Jenis – jenis industri apa saja yang tepat untuk
dikembangkan (diunggulkan) ? Ini adalah masalah membangun fortofolio industri
suatu daerah.
2. Model analisis pembangunan daerah
Selain teori-teori di atas, ada beberapa
metode yang umum digunakan untuk menganalisi posisi relative ekonomi suatu
daerah; salah satu di antaranya adalah metode analisis shift-share (SS),
location questitens, angka pengganda pendapatan , analisis input output (i-o)
,dan model perumbuhan Harold-domar. Berikut adalah sebagian penjelasan dari
model analisis dalam pembagunaan daerah.
a. Analisis SS
Dengan pendekatan analisis ini ,dapat di
analisis kinerja perekonomian suatu daerah dengan membandingkannya dengan
daerah yang lebih besar ( nasional).
b. Location Quotients (LQ)
Yaitu untuk mengukur konsentrasi dari
suatu kegiatan ekonomi atau sector di suatu daerah dengan cara membandingkan
peranannya adalah perekonomian daerah tersebut dengan peranan dari kegiatan
ekonomi atau sektor yang sampai di tingkat yang sama.
c. Angka Pengganda Pendapatan
Metode ini umum digunakan untuk mengukur
potensi kenaikan pendapatan suatu daerah dari suatu kegiatan ekonomi yang baru
atau peningkatan output dari suatu sektor di daerah tersebut.
d. Analisis Input-Output (I-O)
Analisis I-O merupakan salah satu metode
analisis yang sering digunakan untuk mengukur perekonomian suatu daerah dengan
melihat keterkaitan antarsektor dalam usaha memahami kompleksitas perekonomian
daerah tersebut, serta kondisi yang diperlukan untuk mempertahankan
keseimbangan antara AS dan AD.
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
- https://delialestari38.wordpress.com/2015/04/30/perubahan-penerimaan-daerah-dan-peranan-pendapatan-asli-daerah/
- http://www.negarahukum.com/hukum/pendapatan-asli-daerah.html
- http://www.slideshare.net/elygoroleba/pembangunan-ekonomi-regional
- http://mosok-kita.blogspot.com/2015/01/penyebab-terjadinya-ketimpangan.html
- http://srisukmawati97.blogspot.com/2015/04/pembangunan-indonesia-bagian-timur.html
- http://destikafizriani.blogspot.com/2015/05/teori-analisis-pembangunan-ekonomi.html