Minggu, 04 Desember 2016

Opini mengenai koperasi saat ini



Opini Mengenai Koperasi di Indonesia Saat Ini

Pada umumnya koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi, akan tetapi sulit merubah keyakinan masyarakat bahwa kondisi ‘buram’ perkoperasian hanyalah sebab-sebab bukan gejala umum. Banyak masalah-masalah yang menyebabkan kondisi perkoperasian  menjadi sulit berkembang dan mengakibatkan kurang baiknya kondisi koperasi itu sendiri, antara lain: Manajemen pengelolaan yang kurang profesional, Demokrasi ekonomi yang kurang, dan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha

Di tengah berbagai pendapat ‘miring’ masyarakat terhadap koperasi tetapi tidak semua koperasi berada dalam kondisi yang kurang baik, beberapa dari sekian banyak koperasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
·    koperasi sebagai lembaga yang mampu menjalankan suatu kegiatan usaha yang tidak dilakukan oleh lembaga lain.
·      koperasi mampu menjangkau kebutuhan karena berada di tengah-tengah masyarakat.
·      koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.

Kehadiran koperasi seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota, alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan dan demokratisasi. Praktek demokrasi ekonomi melalui koperasi merupakan wadah pembelajaran dan sekaligus sosialisasi kultur demokrasi.

Menurut saya, pembaruan praktek berkoperasi perlu terus menerus ditinjau lebih lanjut untuk 'melawan' upaya-upaya koperasi yang menyimpang dari tujuan utama dalam koperasi umumnya. Koperasi adalah sosial ekonomi yakni bagaimana bekerja sama agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, makmur, dan adil, akan tetapi saat ini koperasi seakan diposisikan sebagai hal yang berkaitan dengan teknis managemen organisasi ekonomi yakni memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi



Ekonomi Koperasi

“POLA KEGIATAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM X”


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_LjlZaGHoapbRF61w5AMptH5uJaZh5Y6FuUFbxBp89jo5rThkd1AnvxhY47wQMJ5OjpDVGrbrqQzxnubVtNn9Tx4MRrPihXwZ8PSL5XxFiA0si4bs2Kvq8_LPA77ryCKzN-XA8dHENDU/s1600/LOGO-UNIVERSITAS-GUNADARMA-LAMPUNG-BANDAR-GAMBAR-FOTO-JPG-1.jpg


Nama Kelompok:

Annisa Rahmah Utami 20215887
Elfa Sabri Qalbina 22215165
Putri Anggie Ramadhani 25215436




UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di sisi lain koperasi juga sebagai penggerak perekonomian Indonesia, akan tetapi pada zaman ini koperasi sangatlah lemah keberadaannya dikarenakan koperasi dianggap sebagai usaha yang hanya begitu-begitu saja oleh masyarakat. Koperasi juga dipandang usaha yang tidak memiliki badan hukum dan tidak berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi pada kenyataannya koperasi yang tidak berbadan hukum dan asas kekeluargaan hanyalah sedikit. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian pada koperasi yang telah memiliki badan hukum. Dalam  hal ini,Penulis mengambil obyek koperasi yang berada di bekasi yang bernama Koperasi Serba Usaha “Makmur Mandiri”. Selain itu, latar belakang penulisan ini untuk memenuhi tugas akhir mata Kuliah Ekonomi Koperasi serta meneliti akan koperasi yang telah memiliki badan hukum  dan menerapkan asas kekeluargaan.
1.2  Tujuan
Tujuan dari penulisan laporan observasi ini untuk kita bisa mengetahui mengenai kegiatan di dalam koperasi dan menambah wawasan serta pengetahuan dalam berkoperasi. Agar penulis bisa berinteraksi dengan para anggota koperasi sebagai modal awal untuk berkoperasi.
1.3  Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dari laporan ini yang mebatasi dalam pembahasasn diantaranya:
1.      Identitas Dari Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
2.      Sejarah singkat berdirinya Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”
3.      Organisasi dan sistem yang bergerak dalam Koperasi serba usaha “Makmur Mandiri”

1.4  Waktu Pelaksanaan
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan sebagaiberikut:
1)      Observasi

BAB II
PEMBAHASAN
Dari hasil observasi koperasi, kami memperoleh data identitas koperasi sebagai berikut:
Nama Koperasi           : Koperasi Serba Usaha “MAKMUR MANDIRI”
Alamat                         : Jl. Sultan agung KM 27 no.5 pofok ungu kota bekasi, jawa barat
Jenis Koperasi             : Simpan pinjam
Badan Hukum             : 518/ SK4/ UKM/ 2009
Berdiri                         : 16 juni 2009
Telp.                            : 021 - 8890812
Faximile                      : 021 – 88336631

2.1 Aspek Ideologi  (Berpedoman pada pasal 1-5)
Berawal dari tujuan pendirian dan Misi Koperasi “Makmur Mandiri” untuk mengangkat taraf kesejahteraan anggota serta keluarga anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta untuk penanaman modal usaha guna meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada anggota maupun masyarakat luas, maka perlu pengembangan usaha. Salah satu faktor pendukung agar pengembangan ini berasal adalah permodalan yang kuat. Dengan adanya permodalan yang kuat serta mencukupi untuk pengembangan usaha maka diharapkan adanya peningkatan keuntungan sehingga secara tidak langsung akan mengangkat kesejahteraan anggota maupun keluarga anggota serta masyarakat luas.
Hal inilah yang dirasakan oleh Koperasi Serba Usaha “ Karya Abadi” Malang saat ini. Pihak koperasi merasa bahwa permodalan yang dimiliki belum mencukupi permintaan konsumen serta pengembangan usaha ke taraf yang lebih baik besar dan bersaing dalam era globalisasi.
Mengingat akan desaknya hal tersebut maka perlunya kiranya pihak koperasi mengajukan proposal pinjaman atau pembiayaan modal kerja yang ditunjukan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir. Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM) sehingga mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

A.    Tujuan:
1.      Mendapat bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa memperkuat permodalan dikoperasi “ makmur manidiri”
2.      Mendapat bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa mengembangkan usahanya ke taraf yang lebih besar dan lancar.
3.      Mendapat bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa meningkatkan usaha dan kinerja guna mengoptimalkan pendapatan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, keluarga anggota serta masyarakat luas.

B.     Sasaran:
1.      Untuk memperkuat dan memperlanjar srtuktur permodalan Koperasi “ makmur mandiri” .
2.      Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja guna pengembangan usaha.
3.      Untuk mengoptimalkan pendapatan sehingga Sisa Hasil Usaha ( SHU) agar lebih meningkat.
4.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas yang berhubungan dsecara langsung maupun tidak langsung dengan pihak koperasi.

C.     Sejarah serta Perjalanan Usaha Koperasi
Sejarah berdirinya koperasi simpanan pinjaman makmurmandiri:
Koperasi simpanan pinjaman makmur mandiri merupakan lembaga keuangan non bank, koperasi tersebut didirikan oleh ibu tri endahyang didirikan berdasarkan badan hukum koperasi nomor18/518/SK/UKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 juni 2009 denagn bidang usaha “simoan pinjam” . Koperasi ini berpusaf di Jl. Sulatan agung KM 27 no. 5 pondik ungu kota bekasi – jawa barat .

D.    Visi dan Misi Koperasi
Sebagai tindak lanjut dari pendirian Koperasi KARYA ABADI, Koperasi ini mulai merumuskan visi dan misinya.
VISI
Manjadi koperasi mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan menegembangkan potensi ekonomi rakyat.

MISI
Meningkatkan kinerja koperasi yang sehat, memnerikan lpelayanana terbaik kepada anggota / calom anggota.

E.     Analisis pada aspek ideologi
Koperasi Serba Usaha “makmur mandiri” adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini merupakan sebuah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sesuai pasal dengan pasal 2 bahwa koperasi ini berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Seperti halnya dengan koperasi lainnya, koperasi karya abadi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian nasional. Berdasarkan observasi yang kami lakukan bahwasanya koperasi ini sudah menerapkan fungsi dan peran koperasi antara lain:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya di wilayah sekitar makmur mandiri.
b.      Koperasi makmur mandiri sudah berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.      Koperasi berusaha untuk mewujudkan an mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi Serba Usaha “makmur manidiri” juga sudah melaksanakan prinsip koperasi, antara lain:
a.       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota.
d.      Kemandirian.

F.      Permasalahan
1.      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
Di dalam hal ini, semua orang berhak untuk menjadi anggota koperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang bersifat suka rela dan terbuka. Akan tetapi, tidak semua orang bisa dengan mudah menjadi anggota koperasi karya abadi karena koperasi ini sangat selektif dalam memilih anggota. Ada beberapa aspek penilaian koperasi terhadap calon anggota, yaitu: jumlah pendapatan dan pengeluaran dari calon anggota, karakter pribadi dari calon anggota itu sendiri apabila calon anggota berkarakter baik dan cash flownya memenuhi syarat maka dapat menjadi anggota koperasi makmur mandiri.

2.2 Aspek Kelembagaan(Berpedoman pada pasal 6-40)
Koperasi yang kami observasi memiliki aspek kelembagaan seperti berikut ini:
I.            Nama Koperasi
Koperasi "makmur mandiri"
II.            Tanggal berdiri
Makmur mandiri berdiri pada tanggal 16 juni 2009
1. Alamat        : Jl. Sultan agung KM 27 No.5 pondok ungu kota bekasi – jawa barat
2. Telepon       :  (021) 8890812
3. Fax              : (021) 88336631
Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya. Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
 
III.            JENIS – JENIS USAHA
a.       Simpanan
Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.  Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja. Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).

NO
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurang dari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 atau lebih
18%

b.      Pinjaman
         Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000, Jangka waktu maksimal 24 bulan, Persyaratan ringan , Bunga bersaing, Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi. Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain.
Persyaratan Peminjam :
1)      Surat pengangkatan karyawan
2)       Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3)      Buku tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4)       Ijazah terakhir + Slip gaji
5)      Fotocopy ktp & KK

c.       Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point). System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
1)      Pembayaran Listrik PLN
2)      Pembayaran PDAM
3)       Pembayaran Tagihan Telepon
4)      Pembayaran Angsuran Kredit
5)       Pembelian Pulsa Telepon Seluler
6)      Pembayaran Kartu Kredit
7)      Pembayaran Angsuran Motor

IV.            HAK DAN KEWAJIBAN
1)      Hak Anggota :
·         Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·         Memilih pengurus dan pegawai
·          Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
·         Meminta diadakannya rapat anggota
·         Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
·         Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
·         Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

2)      Kewajiban Anggota:
·         Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
·         Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
·         Menjadi pelanggan tetap
·         Memodali Koperasi
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·         Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
·         Menanggung  kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.

V.            JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
a)      Modal sendiri berasal dari:
§  Simpanan pokok
§  Simpanan wajib
§  Simpanan sukarela
§   Dana cadangan
§  Hibah
b)      Modal pinjaman berasal dari:
·         Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
·         Pinjamandari bank
·         Pinjaman dari anggota koperasi lain

VI.            ALAMAT & JUMLAH ANGGOTA  PEMINJAM DI KOPERASI
Ruko Niaga kalimas Blok C No.1
Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

            Koperasi simpan pinjam “makmur mandiri” merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, koperasi ini berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945. Koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

3.2  Saran
1.      Bagi pemerintah
Pemerintah harus berperan sesuai porsinya yaitu sebagai pengawas serta pengontrol jalannya kegiatan koperasi. Pemerintah tidak boleh banyak ikut campur terhadap kegiatan koperasi karena koperasi sudah memiliki hak otonomi koperasi yang berarti koperasi berhak untuk mengatur sendiri jalannya kegiatan koperasi tersebut.
2.      Bagi masyarakat
 Masyarakat harus sadar dan mengerti akan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tidak hanya berguna untuk melakukan simpan pinjam saja, akan tetapi juga dapat memberikan ilmu sebagai modal kita untuk membuka lapangan pekerjaan