Jumat, 07 Oktober 2016

Tugas Ekonomi Koperasi_Pembubaran Koperasi Bab 27



 PEMBUBARAN KOPERASI

Setelah Koperasi berdiri, kemudian dijelaskan pula bagaimana caranya agar Koperasi tersebut dapat berhasil di dalam menjalankan usahanya. Apabila Koperasi sudah berjalan, ada kemungkinan macet usahanya atau tidak dapat melanjutkan usahanya lagi, apakah Koperasi tersebut dapat dibubarkan ?

1.   Kapan Koperasi Bubar
Koperasi membubarkan din atau dibubarkan harus atas dasar ketentuan Undang-Undang yang berlaku untuk itu. Pada dewasa ini, Undang-Undang yang berlaku adalah. UndangUndang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan dapat bubarnya Koperasi. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
A.  Bila Rapat Anggota dari Koperasi yang bersangkutan menghendaki agar Koperasinya dibubarkan. Pembubaran atas kehendak anggota yang tercermin dalam Rapat Anggota ini harus ada alasan-alasannya yang cukup kuat, antara lain : misalnya akan menggabungkan din dengan Koperasi lain (amalgamasi).
B.   Disamping atas kehendak sendiri, Koperasi dapat pula dibubarkan atas keputusan Pemerintah. Pemerintah dapat membubarkan Koperasi apabila :
·         Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak dapat lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi yang berlaku.
·         Kegiatan-kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Akibatnya kegiatan tersebut akan mengganggu lingkungannya.
·         Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
·         Koperasi yang bersangkutan, waktu terjadi perubahan atau penggantian Undang-Undang tidak menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang baru tersebut. Untuk dapat dilaksanakan hal-hal tersebut diatas, harus benar-benar terbukti dan bukti-bukti tersebut baik secara materil maupun menurut hokum tidak diragukan lagi kebenarannya.

2.  Tata-cara Pembubaran Koperasi
Tata cara pembubaran Koperasi berbeda antara pembubaran atas permintaan Koperasi sendiri dengan pembubaran atas kehendak Pemerintah dan juga pembubaran akibat penyesuaian.

A. Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran Koperasi atas kehendak sendiri di laksanakan sebagai berikut :
·         Koperasi yang bersangkutan mengadakan Rapat Anggota Khusus Pembubaran.
·         Pengurus menyampaikan keputusan Rapat Anggota Khusus Pembubaran kepada Pejabat yang berwenang untuk itu dengan permohonan pembubaran Koperasi yang bersangkutan.
·         Setelah menerima permohonan pembubaran dari Koperasi yang bersangkutan, Pejabat yang berwenang untuk itu mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran dan menyampaikan kepada yang bersangkutan.

B.  Pembubaran Koperasi atas kehendak Pejabat
Pembubaran Koperasi atas kehendak Pejabat ini hanya dilakukan apabila Koperasi yang bersangkutan telah benar-benar terbukti menyalahi Undang-Undang yang berlaku dan tidak ada jalan keluar lainnya kecuali dibubarkan. Oleh sebab itu tata-cara pembubaran atas kehendak Pejabat adalah lain dengan atas kehendak sendiri. Adapun langkah-langkah untuk itu adalah :
·         Dilakukan penelitian, apakah Koperasi yang bersangkutan benar-benar telah menyalahi ketentuan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku seperti tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Undang-Undang lagi, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan dan tidak dapat diharapkan lagi kelanjutan hidupnya.Disamping dilakukan penelitian, juga terhadap Koperasi yang bersangkutan dilakukan pencatatan-pencatatan atas kekayaan-kekayaan yang ada, Bukti-bukti tentang kekayaan, daftar anggota dan daftar Pengurus hares diamankan. Atas dasar penelitian tersebut, Pejabat yang berwenang untuk membubarkan Koperasi yang bersangkutan mengirimkan surat kepada, Koperasi tersebut tentang maksud pembubaran tersebut.
·         Pada waktu pemberitahuan dikirimkan kepada Koperasi yang bersangkutan dikirim pula usul pembubaran kepada Pejabat yang berwenang untuk itu. Apabila Koperasi yang akan dibubarkan tersebut karena sesuatu hal tinggal namanya saja, artinya tidak ada pengurus dan anggotanya lagi, maka perlu diadakan pengumuman tentang maksud pembubaran tersebut. Jika dalam jangka waktu 3 bulan sejak dikeluarkan, surat pengumuman pembubaran tersebut tidak ada keberatan, maka pembubaran dapat dilakukan oleh Pejabat.

C. Pembubaran atas dasar berlakunya Undang-Undang baru
Apabila ada Undang-Undang Koperasi baru yang menggantikan Undang-Undang Koperasi yang berlaku sebelumnya, maka Koperasi Koperasi yang ada harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang baru tersebut. Ini berarti bahwa Koperasi-Koperasi yang menyesuaikan diri tersebut tunduk kepada Undang-Undang Koperasi yang berlaku barn. Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan diri harus dibubarkan sebab berarti tidal- mau tunduk pada Undang-Undang Koperasi yang berlaku: Misalnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, dari jumlah Koperasi yang ada yang menyesuaikan hanya N bush, lainnya dibubarkan. Tata cara pembubaran Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan diri tersebut adalah sebagai berikut :
·         Terhadap Koperasi-Koperasi yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang barn, dilakukan penelitian setelah jangka waktu penyesuaian habis, apabila dalam jangka wakta yang telah ditentukan ternyata Koperasi yang bersangkutan tidak menyatakan diri untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang barn, make dapat segera diberi tahu tentang maksud Pejabat untuk membubarkannya. Terhadap Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan diri, tidak diberi kesempatan untuk naik banding atas usul pembubaran . oleh Pejabat. Pejabat yang berwenang setelah jelas-jelas bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak menyesuaikan diri dengan Undang-Undang baru, segera meluluskan permohonan pembubaran yang telah diusulkan. Pengamanan terhadap kekayaan dan lain-lain pada Koperasi tersebut harus juga dilakukan.

3.  Keputusan Pembubaran
Apabila seluruh prosedure telah dilaksanakan, maka Pejabat yang berwenang, baru dapat membubarkan Koperasi, baik yang atas permintaan sendiri maupun yang atas kehendak Pejabat. Untuk bubarnya Koperasi maka Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran. Surat Keputusan Pembubaran tersebut harus dicatat dalam daftar Umum di tempat Koperasi yang bersangkutan terdaftar. Karena Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial, maka akibatnya banyak pihak yang tersangkut di dalam pembinaan Koperasi, dan banyak pula pihak yang berkepentingan untuk mengetahui pembubaran Koperasi yang bersangkutan: Untuk itu pihakpihak tersebut harus pula menerima tembusan pembubaran tersebut. Di dalam Surat Keputusan Pembubaran Koperasi ada satu aspek yang, sangat penting yaitu pentingnya dibentuk Penyelesai atau Panitia Penyelesaian. Untuk Panitia Penyelesaian ini, personalianya harus ditentukan atas dasar ketentuan yang berlaku untuk itu.

4.  Penyelesai
Di dalam pembubaran Koperasi, Penyelesai mempunyai peranan yang sangat penting. Sebab besar kecilnya pembagian atas harta yang masih ada pada Koperasi tersebut ditentukan oleh Penyelesai. Penyelesai ini dapat terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih. Karena anggotanya lebih dari satu orang, Penyelesai ini sering disebut Panitya Penyelesai. Besar kecilnya anggota Panitia Penyelesai ditentukan oleh tingkat kebutuhan- dengan memperhatikan faktor efisiensi. Panitia Penyelesai ini terdiri dari 3 orang yaitu : dari Direktorat Jenderal Koperasi, Pengurus Koperasi yang bersangkutan dan Pamong Praia setempat. Tata cara Pelaksanaan Penyelesaian Surat 'Keputusan Pembubaran Koperasi yang disertai penunjukan Panitia Penyelesai, dikirimkan kepada yang bersangkutan yang namanya disebut sebagai Panitia Penyelesai. Panitia Penyelesai memulai pekerjaan dengan mengadakan pembagian tugas diantara anggota-anggotanya. Setelah itu segera memulai togas masing-masing. Di dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, Panitia Penyelesai harus mendasarkan pada :
·         Bukti-bukti yang ada pada Koperasi yang diselesaikan.
·         Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan/tertulis di dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
·         Keputusan-keputusan yang berlaku untuk itu. Panitia Penyelesai di dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat. Koperasi yang persoalannya sedang diselesaikan oleh Panitia Penyelesai, masih berstatus Badan Hukum Koperasi. Di dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
·         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan.
·         Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan yang erat hubungannya dengan penyelesaian Koperasi yang bersangkutan.
·         Memanggil anggota serta bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawab anggota yang bersangkutan, baik satu persatu atau bersama-sama.
·         Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota sesuai dengan batas-batas tanggungannya.
·         Menetapkan, oleh siapa biaya penyelesaian harus dibayar.
·         Menentukan bagaimana perbandingan pembayaran biaya bagi anggota-anggota Panitia Penyelesai.
·         Menetapkan bagaimana cara pembayaran biaya bagi Panitia Penyelesai.
·         Menyerahkan sisa kekayaan Koperasi yang masih ada sesuai dengan :
a.   Azas tujuan Koperasi atau
b.   Keputusan Rapat Anggota yang terakhir atau
c.    Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
·         Menentukan dimana dan bagaimana penyimpanan serta penggunaan segala arsip Koperasi yang bersangkutan.
·         Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan juga pembayaran hutang lainnya.
·         Sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan oleh Pejabat, Panitia Penyelesai membuat Berita Acara tentang penyelesaian dan diberikan kepada Pejabat yang menugaskannya. Panitia Penyelesai di dalam melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya, berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
·         Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota Koperasi yang bersangkutan yang tercatat pada Buku Daftar Anggota.
·         Pengurus-Pengurus yang ada, perlu diketahui secara pasti atas dasar Buku Daftar Pengurus.
·         Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, perlu diketahui bagaimana tanggapan anggota dan anggota yang telah keluar.
·         Di dalam pembayaran hutang-hutang, harus di dasarkan urutan atas dasar ketentuan yang berlaku.



 PERTANYAAN-PERTANYAAN :

1.   Kapan Koperasi dapat dibubarkan? Dan siapa saja yang berhak membubarkan KoperasiKoperasi ? Uraikan pendapat anda!
Jawaban : Apabila koperasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi ketentuan dalam undang undang koperasi yang berlaku, kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan, koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak bisa di harapkan lagi kelangsungan hidupnya sebagai organisasi ekonomi,kperasi yang bersangkutan waktu terjadi perubahan atau pergantian uu tidak menyesuaikan diri dengan uu yang baru tersebut.Keputusan Rapat Anggota Rapat anggota, selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.Keputusan Pemerintah, Pemerintah dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi. 

2.Dalam rangka pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan ? 
Jawaban  : Pembubaran koperasi atas kehendak pejabat hanya di lakukan apabila koperasi yang bersangkutan terbukti menyalahi undang-undang yang berlaku dan tidak ada jalan keluar lainnya kecuali di bubarkan.
Adapun yang harus di perhatikan dalam pembubaran oleh pemerintah adalah:
1.Dilakukan penelitian,apakah koperasi yang bersangkutan benar-benar telah menyalahi ketentuan seperti yang tercantum dalam undang-undang lagi, kegiatannya bertentangan dengan ketetiban umum dan tidak dapat di harapkan lagi kelanjutan hidupnya.Di samping di lakukan penelitian,juga terhadap koperasi yang bersangkutan di lakukan pencatatan atas kekayaan-kekayaan yang ada,bukti tentang kekayaan,daftar anggota dan pengurus harus di amankan,atas dasar demikian tersebut,pejabat  yang berwewenang untuk membubarkan koperasi yang bersangkutan mengirimkan surat kepada,koperasi tersebut tentang maksut pembubaran-pembubaran  tersebut .
2. pada waktu pemberitahuan dikirimkan kepada koperasi yang bersangkutaqn dikirim pula usul pembubaran kepada pejabat yang berwewenang untuk itu. Apabila koperasi yang dibubarkan tersebut karena sesuatu hal tinggal namanya saja, artinya tidak ada pengurus dan anggotanya lagi, maka perlu diadakan pengumuman tentang, maksud pembubaran tersebut. jika dalam jangka waktu 3 bulan sejak dikeluarkan, surat pengumuman pembubaran tersebut tidak ada keberatan , maka pembubaran dapat dilakukan oleh pejabat

3.  Jelaskan, bagaimana prosedurnya Koperasi yang menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru ?
Jawaban  : Apabila ada Undang-Undang Koperasi baru yang menggantikan Undang-Undang         Koperasi yang berlaku sebelumnya, maka Koperasi Koperasi yang ada harus menyesuaikan      diri.dengan Undang-Undang baru tersebut. Ini berarti bahwa Koperasi-Koperasi yang menyesuaikan diri tersebut tunduk kepada Undang-Undang Koperasi yang berlaku barn. Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan diri harus dibubarkan sebab berarti tidal- mau tunduk pada Undang-Undang Koperasi yang berlaku: Misalnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, dari jumlah Koperasi yang ada yang menyesuaikan hanya N bush, lainnya dibubarkan. 

4.  Kapan Badan Hukum Koperasi hilang ? Jelaskan pendapat anda !
Jawab : Pembubaran koperasi harus atas dasar dari undang-undang, Pemerintah atau dari anggota itu sendiri.Karena koperasi harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang berlaku dan Pemerintah bisa saja membubarkan koperasi tersebut apa bila koperasi tidak dapat memenuhi ketentuan UU dan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum. koperasi juga terdiri dari beberapa anggota jadi harus ada keputusan dari anggota tersebut bila ingin membubarkan koperasi.

5.  Apa saja tugas Penyelesai ?
Jawab : Tugas penyelesai adalah menentukan besar kecilnya pembagian harta yang masih ada pada koperasi tersebut.Jumlah anggotanya lebih dari satu orang.Dalam melaksanakan tugasnya panitia penyelesai harus berdsarka kepada:
1.Bukti yang ada pada koperasi yang di selesaikan
2.Ketentuan yang di tetapkan/tertulis di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.Keputusan-keputusan yang berlaku untuk itu